 |
Tentang Kami |
 |
VISI
Tercapainya pengelolaan Sumberdaya Geologi, Mineral dan Energi yang
efisien, ekonomis, berlandaskan IPTEK dan berwawasan lingkungan.
MISI
Mengelola sumberdaya geologi, mineral dan energi untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan secara berlanjut dan berkesinambungan.
Melakukan konservasi sumberdaya geologi, sumberdaya mineral dan
energi.
Mengendalikan reklamasi dan konservasi lahan, daerah aliran sungai,
dan pantai.
SUB DINAS PERTAMBANGAN DINAS PEKERJAAN UMUMPROPINSI BALI
Melakukan pengumpulan dan inventarisasi data geologi, sumber daya
mineral dan energi.
Mitigasi dan penanggulangan bencana alam geologi.
FUNGSI SUB DINAS PERTAMBANGAN
Perumusan kebijakan teknis bidang pertambangan dan energi
Perencanaan, penyusunan program, pengkoordinasian dan
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan umum, Geologi, ABT,
Listrik, dan MIGAS.
Penyelidikan, inventarisasi data dan informasi bidang geologi,
pertambangan dan energi.
Pemberian izin bidang pertambangan dan energi.
Pelayanan data dan informasi kebumian.
Pembinaan usaha bidang pertambangan dan energi
Pengawasan dan Pengendalian pertambangan, listrik, Migas.
Bersama Dispenda melakukan pemungutan iuran, retribusi, kompensasi
dan pajak bidang pertambangan dan energi
Konservasi energi dan sumberdaya mineral.
Pemberian izin reklamasi lahan, daerah aliran sungai dan pantai.
Pengamatan dan mitigasi bencana alam geologi.
DASAR HUKUM
Perda Nomor 2 tahun 2000, tentang Kelembagaan Pem.Propinsi Bali
Perda No 8 tahun 1998, tentang pertambangan BGGC.
Perda No 9 tahun 1998, tentang pengambilan ABT/AP.(dicabut)
UU no 11 tahun 1967, tentang pokok-pokok pertambangan..
UU Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan Pem. Pusat dan
Daerah.
UU No 20 tahun 2001, tentang MIGAS
UU no 20 tahun 2002, tentang ketenagalistrikan
UU No 27 tahun 2003, tentang Panas Bumi
UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang kewenangan
Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001, tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1969, tentang Pelaksanaan UU No 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan. |
|
 |
 |
 |
|
|