September 08th, 2010
Selamat Datang di Website Sub Dinas Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
menu
peta
artikel
galeri foto
 
Setujukah anda dengan dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal) di Bedugul Bali ?
Sangat setuju
Setuju
Tidak Setuju
 
Total Responden: 5075
Lihat hasil polling
Dep. Pertambangan Pusat
Departemen Pekerjaan Umum
Dinas Tata Kota
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Badan Perencanaan Daerah
Dinas Bapedal
Dinas Sosial
Dinas Pendidikan
 
Tentang Kami Pengawasan Kebijakan Litbang Diklat
Home - Berita - Permen ESDM tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga

Baca Berita

Minggu, April 01st, 2007 - 09:38:41
Permen ESDM tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga
Permen ESDM tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga
Permen ESDM tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali
Dalam rangka bahwa menciptakan sistem transmisi tenaga listrik yang andal dan terpadu di sistem penyediaan tenaga listrik Jawa-Madura-Bali, telah diterbitkan PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 03 TAHUN 2007 tentang ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK JAWA-MADURA-BALI yang disyahkan pada tanggal 29 Januari 2007. Permen ini untuk menggantikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1150 K/30/MEM/2004 tanggal 28 Juni 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Aturan Jaringan tersebut merupakan seperangkat peraturan, persyaratan dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik. Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali disusun berdasarkan kondisi struktur Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali saat ini, untuk diberlakukan kepada semua pelaku usaha pada sistem Jawa-Madura-Bali, yaitu PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa-Bali (P3B) selaku pengelola jaringan transmisi sekaligus pengoperasi sistem, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, perusahaan pembangkit listrik swasta (IPP), PT PLN Persero Distribusi se Jawa dan Bali serta konsumen besar yang instalasinya secara langsung terhubung ke jaringan transmisi. Para pelaku usaha pada Sistem Jawa-Madura-Bali tersebut berkewajiban memenuhi semua ketentuan dalam Aturan Jaringan ini sebagai dasar untuk pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik yang dimilikinya. Di samping itu, ketentuan-ketentuan pada Aturan Jaringan tersebut akan memberikan kejelasan mengenai kewajiban masing-masing pelaku usaha pada Sistem Jawa-Madura-Bali. Aturan Jaringan Sistem Jawa-Madura-Bali merupakan dokumen yang bersifat dinamis sehingga harus selalu dimutakhirkan oleh Komite Manajemen Jaringan (Grid Management Committee) seiring dengan perkembangan kondisi sistem dan struktur usaha serta perubahan kompleksitas sistem kelistrikan. Eri Nurcahyanto Subdit Pengaturan dan Pengawasan Usaha Tenaga Listrik, Ditbinus
:
:
   
suhu
 
 
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kota Denpasar
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Badung